5 Perbedaan Sepeda Listrik dan Motor Listrik, Ketahui Sebelum Membeli

penulis editor

Kemajuan teknologi di bidang transportasi telah mendorong hadirnya kendaraan bertenaga listrik seperti sepeda listrik dan motor listrik. Keduanya menjadi pilihan ramah lingkungan yang efisien dalam penggunaan energi. Meski tampak serupa, masih banyak orang yang belum memahami perbedaan sepeda listrik dan motor listrik.

Dari sisi regulasi, keduanya diatur oleh peraturan yang berbeda. Sepeda listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020, sementara motor listrik tunduk pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan.

Memahami perbedaan antara sepeda listrik dan motor listrik penting dilakukan, terutama sebelum memutuskan untuk membeli salah satunya. Berikut beberapa perbedaan dari sepeda listrik dan juga motor listrik, diantaranya:

1. Berdasarkan Fungsinya

Sepeda listrik merupakan pengembangan dari sepeda biasa yang dilengkapi dengan motor listrik sebagai sumber tenaga tambahan. Meskipun pengguna tetap harus mengayuh, bantuan dari motor listrik membuat aktivitas bersepeda terasa lebih ringan dan efisien.

Di sisi lain, motor listrik adalah kendaraan roda dua yang sepenuhnya bergantung pada tenaga listrik untuk bergerak. Pengoperasiannya tidak memerlukan tenaga fisik dari pengguna, karena cukup dengan memutar tuas gas, motor sudah dapat melaju.

2. Harga

Harga kendaraan listrik, baik sepeda maupun motor, sangat bergantung pada berbagai faktor seperti merek, kapasitas baterai, kekuatan motor, serta kelengkapan fitur tambahan seperti panel digital, sistem keamanan, dan kenyamanan berkendara. Sepeda listrik umumnya lebih murah karena dirancang untuk keperluan mobilitas ringan, seperti bersepeda santai atau perjalanan jarak pendek di perkotaan.

Sementara itu, motor listrik biasanya dilengkapi dengan teknologi dan daya tempuh yang lebih tinggi sehingga cocok untuk perjalanan jarak jauh atau penggunaan harian yang lebih intensif. Inilah yang membuat motor listrik memiliki harga yang relatif lebih mahal.

3. Perizinan dan Peraturan

Perbedaan sepeda listrik dan motor listrik yang selanjutnya yakni berdasarkan peraturan yang diterapkan. Penggunaan sepeda listrik di sejumlah negara, termasuk Indonesia, masih mengikuti regulasi yang berlaku untuk sepeda biasa. Oleh karena itu, pengendara sepeda listrik tidak diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Sementara itu, kendaraan seperti motor listrik tergolong sebagai kendaraan bermotor, sehingga pengemudinya diwajibkan memiliki SIM C serta mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku bagi kendaraan bermotor. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 280, pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi berupa denda maksimal Rp500.000 atau hukuman penjara selama-lamanya dua bulan.

4. Berdasarkan Kecepatan Maksimal

Salah satu perbedaan utama yang cukup terlihat jelas terletak pada batas kecepatan maksimalnya. Sepeda listrik biasanya hanya mampu melaju hingga sekitar 25 km/jam. Batas ini diterapkan karena sepeda listrik lebih difungsikan sebagai sarana transportasi jarak pendek yang tidak memerlukan kecepatan tinggi. Di sisi lain, motor listrik memiliki kemampuan untuk melaju jauh lebih cepat, bahkan kecepatannya bisa sebanding dengan motor konvensional berbahan bakar bensin.

5. Kelengkapan Fitur

Jika dilihat dari sisi fitur, motor listrik umumnya menawarkan kelengkapan yang lebih dibandingkan dengan sepeda listrik. Pada motor listrik, kita bisa menemukan berbagai fitur seperti pencahayaan lengkap, speedometer digital, hingga sistem rem yang lebih modern.

Sementara itu, sepeda listrik biasanya hanya dibekali fitur dasar seperti lampu standar dan speedometer sederhana, karena memang dirancang lebih fokus untuk kebutuhan transportasi ringan.

Itulah beberapa perbedaan sepeda listrik dan motor listrik yang bisa diketahui. Tentunya dengan mengetahui berbagai perbedaan ini, kita bisa mengetahui sebaiknya membeli sepeda listrik ataukah motor listrik.

Bagikan:

Leave a Comment